JKBM Lebih Baik, Di Tengah Naiknya Iuran BPJS
DPRD Propinsi Bali beralasan, pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan masih amburadul di lapangan
saat ini. Selain itu, program JKN-BJPS Kesehatan juga dinilai memberatkan,
karena pesertanya masih dibebani pembayaran iuran kendati dari golongan
miskin. Padahal, JKBM yang dijalankan Pemprov Bali hingga saat ini adalah gratis alias tanpa dipungut iuran. “Apalagi, BPJS Kesehatan berencana menaikkan jumlah iuran per 1 April
nanti. Itu jelas akan makin memberatkan peserta, khususnya dari warga
miskin. Padahal, di lapangan layanan fasilitas kesehatan dari mitra BPJS
masih banyak menuai keluhan dan protes dari masyarakat,” kata Ketua
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta,
setelah rapat koordinasi integrasi JKBM ke JKN di Kantor DPRD Provinsi
Bali, Denpasar, Senin (14/3/2016).
Rapat koordinasi diikuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali. Untuk diketahui, Undang Undang (UU) tentang Jaminan Kesehatan
menetapkan bahwa berbagai program jaminan kesehatan daerah (seperti JKBM di Bali) berakhir paling lambat pada 2016.Menurut UU, jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke dalam JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2017. Di Bali, proses integrasi ke JKN-BPJS Kesehatan sudah berlangsung. Sampai akhir Februari 2016, pengguna JKN-BPJS Kesehatan di Bali sebanyak 2.121.916 orang atau sekitar 52,02 persen dari total jumlah penduduk ber-KTP Bali. Sisanya sebanyak 1.956.739 orang (47,98 persen) belum menggunakan JKN-BPJS Kesehatan alias masih memakai JKBM.