Kamis, 17 Maret 2016

KESEHATAN

JKBM Lebih Baik, Di Tengah Naiknya  Iuran BPJS

 

DPRD  Propinsi Bali beralasan, pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan masih amburadul di lapangan saat ini. Selain itu, program JKN-BJPS Kesehatan juga dinilai memberatkan, karena pesertanya masih dibebani pembayaran iuran kendati dari golongan miskin. Padahal, JKBM yang dijalankan Pemprov Bali hingga saat ini adalah gratis alias tanpa dipungut iuran. “Apalagi, BPJS Kesehatan berencana menaikkan jumlah iuran per 1 April nanti. Itu jelas akan makin memberatkan peserta, khususnya dari warga miskin. Padahal, di lapangan layanan fasilitas kesehatan dari mitra BPJS masih banyak menuai keluhan dan protes dari masyarakat,” kata Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, setelah rapat koordinasi integrasi JKBM ke JKN di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (14/3/2016).

Rapat koordinasi diikuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali. Untuk diketahui, Undang Undang (UU) tentang Jaminan Kesehatan menetapkan bahwa berbagai program jaminan kesehatan daerah (seperti JKBM di Bali) berakhir paling lambat pada 2016.Menurut UU, jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke dalam JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2017. Di Bali, proses integrasi ke JKN-BPJS Kesehatan sudah berlangsung. Sampai akhir Februari 2016, pengguna JKN-BPJS Kesehatan di Bali sebanyak 2.121.916 orang atau sekitar 52,02 persen dari total jumlah penduduk ber-KTP Bali. Sisanya sebanyak 1.956.739 orang (47,98 persen) belum menggunakan JKN-BPJS Kesehatan alias masih memakai JKBM.

Diungkapkan Nyoman Parta, program JKBM selama ini sudah mampu mencakup (cover) kebutuhan kesehatan masyarakat Bali. JKBM yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD Provinsi Bali itu juga cuma-cuma alias tidak berbayar. Sedangkan JKN oleh BPJS Kesehatan, jelas Parta, mengharuskan pesertanya membayar, karena menganut sistem semacam tabungan (saving) kesehatan kendati tetap dibantu subsidi gabungan oleh pemerintah pusat dan daerah. “Sistem JKN itu saving, tapi bagaimana mau menabung untuk biaya kesehatan kalau sehari-hari saja masyarakat miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, kami usulkan ke Gubernur agar JKBM dipertahankan. Nanti kami akan kirim surat ke Kemenkes, meminta agar di Bali ditunda keharusan integrasi antara JKBM dengan JKN,” tegas Nyoman Parta.“JKBM sudah bagus. Sedangkan BPJS Kesehatan, selain masih harus membayar iuran kepesertaan, layanan yang diberikannya masih banyak dikeluhkan. Di FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut), misalnya, masih dijumpai pembagian biaya kesehatan dengan pasien peserta BPJS,” imbuh dia.

DPRD Bali menekankan, JKBM tetap dilanjutkan hingga setidaknya tahun 2018 sembari menunggu peningkatan layanan yang diberikan oleh JKN-BPJS Kesehatan.“Kalau tahun 2017 belum kita integrasikan ke JKN, itu bukan pembangkangan. Lagipula, apakah disebutkan jelas adanya keharusan kita ikut JKN pada Januari 2017? Karena itu, stop dulu ikut BPJS mungkin sampai tahun 2018 sambil menunggu layanan fasilitas kesehatan BPJS mengalami perbaikan,” jelas Parta yang berasal dari Fraksi PDIP ini. 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar